Istilah Term of Reference (TOR) mungkin bisa dibilang asing bagi kita. Namun, jika mendengar Kerangka Acuan Kerja (KAK) lebih familiar, bukan? KAK sendiri merupakan terjemahan harfiah dari pengertian TOR. Dokumen TOR ini kerap kali muncul ketika kita mengadakan suatu acara, proyek, atau juga digunakan ketika mengundang seorang pemateri/pemakalah.
Kita membuat Term Of Reference (TOR) ini tujuannya adalah untuk memberitahukan kepada narasumber tentang seperti apa nantinya materi yang akan disampaikan. Sedangkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) digunakan lebih banyak sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/jasa.
Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah batasan mengenai gambaran tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek (kegiatan) atau kepanitiaan yang telah disepakati untuk memandu suatu kegiatan/proyek agar sesuai dengan apa yang diharapkan panitia dan menjadi acuhan dan rambu-rambu bagi pelaksana.
Definisi di atas mungkin terlalu umum dan sulit dipahami. Penjelasan secara sederhana, jika kita mengadakan sebuah kegiatan atau melaksanakan sebuah proyek pekerjaan, tentunya ada alasan mengapa kita harus melaksanakannya, batasan sejauh apa kita mau melaksanakannya, dan untuk apa kita melakukannya. Itulah yang dituangkan dalam TOR.
Di dalam tender pengadaan barang/jasa, TOR/KAK bisa diartikan sebagai dokumen yang menjelaskan gambaran latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan struktur sebuah proyek pengadaan barang yang telah disusun oleh K/L/PD yang mempunyai pekerjaan. Kerangka Acuan Kerja ini digunakan menjadi salah satu data pendukung dalam pengalokasian anggaran.
Tujuan pembuatan TOR, khususnya sebuah proyek atau kegiatan, adalah sebagai dasar rencana proyek/kegiatan yang sesuai dengan garis besar rencana organisasi/badan.
Penyusunan TOR ini juga bertujuan untuk dijadikan sebagai dasar panitia/pemilik proyek dalam melaksanakan suatu proyek atau kegiatan dan dapat dijadikan sebagai dasar audit bagi internal maupun eksternal. Dengan begitu, TOR ini juga bisa memberikan gambaran mengenai usulan proyek/kegiatan yang diusulkan oleh pihak panitia/pemilik proyek, yang kemudian dinilai apakah memiliki kualifikasi yang baik ataupun tidak.
Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Lampu Taman merupakan dasar-dasar perlunya anggaran untuk Pengadaan Lampu Taman, yang meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Ruang Lingkup Pekerjaan, dan Syarat-syarat Penyedia Barang. Berikut Kami sampaikan Latar Belakang serta Maksud dan Tujuan Pengadaan Lampu Taman.
I. Latar Belakang
Salah satu tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melalui Bidang Pertamanan adalah melaksanakan pengembangan ornamen dan instalasi. Kegiatan ini meliputi Instalasi Lampu di RTH taman dan makam, dan instalasi sarana penyiraman. Pelaksanaan dari tupoksi tersebut, maka Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membuat program pengelolaan RTH Makam dengan Kegiatan Pembangunan Lampu Taman di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta.
Menurut Perda 03 Tahun 2007 Tentang Pemakaman, Taman pemakaman adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana. Pada malam hari, pemakaman lekat dengan stigma menakutkan di mata masyarakat, dan menjadikannya sepi di malam hari. Kemudian hal itu dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk berbuat asusila atau amoral dan hal yang melanggar hukum lainnya di area RTH Makam ini dan tentunya dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat sekitar. Kebutuhan akan adanya kegiatan pembangunan lampu di RTH Makam sangat tinggi terlihat dari hasil survey di lapangan dan hasil laporan warga serta usulan dari Suku Dinas Kehutanan di 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta. Dimana masih sangat kurang dan terbatasnya lampu - lampu penerangan di RTH Makam yang berada dibawah pemeliharaan di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Kondisi ini menyebabkan tingginya angka kriminalitas dan timbulnya penyakit sosial di dalamnya. Untuk memenuhi kebutuhan akan lampu dan belum meratanya distribusi lampu secara kuantitas maupun kualitas, maka secara bertahap Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta setiap tahun melakukan dan memprogramkan Pembangunan dan Peningkatan Kualitas lampu, sesuai alokasi anggaran yang tersedia.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada warga kota, yang merupakan pengguna RTH Makam. Pembangunan Lampu Taman di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan lampu High-mast Pole (HMP) yang merupakan sebuah tiang tinggi dengan lampu terpasang pada ujungnya yang mengarah kebawah, digunakan untuk menyinari area yang luas. Tiang lampu HMP pada umumnya memiliki tinggi 15-30 meter, namun pada kegiatan ini Dinas Kehutanan menggunakan HMP dengan tinggi tiang 20 meter. Penggunaan lampu HMP diharapkan dapat meningkatkan fungsi dari RTH Makam, mencegah terjadinya kriminalitas, perbuatan asusila dan penyakit masyarakat lain di RTH Makam.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Maksud dari kegiatan Pembangunan Lampu di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta adalah terbangunnya lampu taman (High-mast Pole/HMP) di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Pembangunan Lampu di RTH Makam Wilayah DKI Jakarta adalah terbangunnya lampu taman (High-mast Pole/HMP) yang secara fungsi dapat memberikan dan menunjang aktivitas warga kota serta memberikan rasa aman dan nyaman pada malam hari.
Bagi kamu yang belum terbiasa dengan istilah TOR atau KAK ini, usahakan untuk membiasakannya dan mempraktekannya jika mempunyai sebuah kegiatan. Karena TOR/KAK akan sangat membantu dalam efektifitas kegiatan yang akan kamu selenggarakan. Meskipun kamu sekedar menyelenggarakan kegiatan rutin yang menurut kamu sudah jelas arahnya.